Khutbah Nasehat Untuk Para Pengelola Negeri-negeri Kaum Muslimin
Rasuah adalah tindakan yang melibatkan memberikan, menerima, meminta, atau
memberi janji imbalan atau insentif, biasanya dalam bentuk uang atau barang
lainnya, untuk mempengaruhi seseorang yang memiliki kewenangan atau
kekuasaan agar bertindak sesuai dengan keinginan pemberi rasuah. Tindakan
ini melibatkan penyalahgunaan posisi atau kekuasaan dengan tujuan
mendapatkan manfaat pribadi atau keuntungan tidak sah, seringkali dengan
merugikan kepentingan umum atau organisasi yang bersangkutan. Rasuah dapat
merusak integritas, keadilan, dan efisiensi dalam berbagai aspek kehidupan,
termasuk pemerintahan, bisnis, dan masyarakat pada umumnya.
Oleh :
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis