Sebat Khalwat di Tempat Umum: Apakah Ini Sesuai Syariat?
Hukuman sebat terhadap pelaku zina memiliki aturan ketat dalam Islam, tetapi bagaimana dengan khalwat? Apakah syariat membenarkan pelaksanaan hukuman di depan umum? Dalam tulisan ini, dibahas dengan jelas bahwa menyebat pelanggar khalwat di khalayak ramai bukan hukum Allah dan Rasul-Nya, melainkan keputusan penguasa yang berada di bawah takzir. Apakah Anda yakin ini cara yang tepat, atau justru melanggar prinsip syariat? Mari kita telusuri lebih dalam.
Ditulis oleh:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis
Hukum sebat tanpa mencederai terhadap penzina memang terdapat dalam Al-Qur'an dan Al-Sunnah. Itupun dengan syarat dan peraturan ketat yang ditetapkan. Kasus tersebut harus disaksikan oleh empat orang saksi yang terpercaya yang benar-benar menyaksikan kemaluan laki-laki masuk ke dalam faraj perempuan yang terlibat. Dengan kata lain, hampir mustahil untuk kita menemukan pasangan berzina yang membiarkan empat orang saksi yang baik menonton perzinaan mereka kecuali pasangan tersebut memang pejuang zina secara terbuka.
Jika tidak, kasus zina hanya bisa ditetapkan dengan pengakuan yang terus-menerus oleh pelaku zina yang meminta dirinya dihukum, sedangkan pihak pengadilan berusaha untuk menghindarkan hukuman. Adapun qarinah (bukti keterkaitan) zina, ada banyak jalan keluar agar tidak dihukum.Kesimpulannya, Islam anti gosip dan tidak suka pelaksanaan hukuman zina kecuali apabila jelas seseorang itu memang penzina tegar secara terang-terangan tanpa menutupi perbuatannya, atau jika dia sendiri benar-benar menuntut dirinya dihukum. Adapun penuduh zina tanpa bukti yang ditetapkan syariat, lebih mudah untuk disebat di khalayak ramai dibandingkan penzina itu sendiri.
Jelas bahwa Islam anti mulut celupar (berkata sembarangan)
dan tidak suka menjadikan dosa pribadi antara hamba dengan Allah semata sebagai
bahan masyarakat. Pemerintah juga dituntut oleh Islam untuk menutup ruang agar
dosa pribadi tidak dijadikan bahan mainan rakyat. Banyak nas dalam Islam
terkait hal ini jika ingin dibahas lebih mendalam.
Adapun terkait khalwat, tidak ada ketetapan syariat yang
menyuruh pelakunya untuk disebat di khalayak ramai. Bahkan, menyebat kes
seperti itu di khalayak ramai dikhawatirkan bertentangan dengan syariat yang
menyuruh menutup aib pribadi seseorang. Maka, menyebat pelanggaran khalwat di
khalayak ramai bukan hukum Allah dan Rasul-Nya, tetapi hanyalah pilihan
penguasa semata.
Hal ini berada di bawah takzir, yaitu ijtihad
pemerintah yang mungkin benar atau salah. Maka, membantah hukuman tersebut
hanyalah membantah keputusan pemerintah, bukan membantah ajaran Islam. Jangan
sampai ada yang berlebihan dengan menganggap bahwa orang yang tidak setuju
dengan hukuman itu berarti tidak setuju dengan Islam.
Dr. MAZA
Jeddah ke Madinah
Saudi.