Sebat Khalwat di Tempat Umum: Apakah Ini Sesuai Syariat?
Hukuman sebat terhadap pelaku zina memiliki aturan ketat dalam Islam, tetapi bagaimana dengan khalwat? Apakah syariat membenarkan pelaksanaan hukuman di depan umum? Dalam tulisan ini, dibahas dengan jelas bahwa menyebat pelanggar khalwat di khalayak ramai bukan hukum Allah dan Rasul-Nya, melainkan keputusan penguasa yang berada di bawah takzir. Apakah Anda yakin ini cara yang tepat, atau justru melanggar prinsip syariat? Mari kita telusuri lebih dalam.
Ditulis oleh:
Shahibus Samahah Dato Prof. Dr. MAZA
Mufti Kerajaan Negeri Perlis
Hukum sebat tanpa mencederai terhadap penzina memang terdapat dalam Al-Qur'an dan Al-Sunnah. Itupun dengan syarat dan peraturan ketat yang ditetapkan. Kasus tersebut harus disaksikan oleh empat orang saksi yang terpercaya yang benar-benar menyaksikan kemaluan laki-laki masuk ke dalam faraj perempuan yang terlibat. Dengan kata lain, hampir mustahil untuk kita menemukan pasangan berzina yang membiarkan empat orang saksi yang baik menonton perzinaan mereka kecuali pasangan tersebut memang pejuang zina secara terbuka.